DPMPTSP Kab. Mamuju Tengah Gelar Pengawasan Kepada Pelaku Usaha

    DPMPTSP Kab. Mamuju Tengah Gelar Pengawasan Kepada Pelaku Usaha

    Mamuju Tengah - Dalam rangka kelengkapan laporan Realisasi Investasi, Kepala bidan Penanaman modal Hardia S. Pd. I bersama JF Penata Kelola Penanaman modal M. Renaldi Latif S. Sos serta stap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju Tengah melakukan pengawasan kepada pelaku usaha.

    Pengawasan tersebut berdasarkan Surat tugas atas nama Bupati yang ditanda tangani kepala dinas Penanaman modal dan pelayanan satu pintu kabupaten Mamuju Tengah provinsi Sulawesi Barat, Senin 26/06/2023.

    M. Renaldi saat dikonfirmasi mengatakan tujuan pengawasan dilakukan dalam rangka pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan badan kordinasi Penanaman Modal.

    “Dimana didalamnya diataur bagi setiap pelaku usaha wajib  melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan minimal 50.000.000, 00 modal usaha, ” urainya.

    Lanjut ia menjelaskan ketika pelaku usaha tidak melaporkan usahanya maka akan diberikan Sanksi berupa pembekuan dan bisa sampai pencabutan izin usaha yang akan dilakukan oleh kementerian Investasi.

    “Sekarang itu penting nya penerbitan Nomor Induk Berusaha(NIB) jadi kami menghimbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan usahanya persemester bagi pelaku yang modalnya dibawah 5 milyar dan untuk pelaku usaha 5 milyar keatas wajib melaporkan per triwulan, ” Terang JF penata kelola Penanaman modal tersebut.

    Untuk itu, kami dari bidan penanaman modal akan terus melakukan pengawasan untuk mencapai target sesuai arahan kementrian Investasi dan tentunya berdasarkan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2007.

    M.Renaldi berharap kepada pelaku usaha untuk bekerjasama dalam Realisasi ini karena merupakan salah satu bentuk mempromosikan Investasi daerah kita.

    “Dengan cara Realisasi, Kementrian Investasi dapat memantau sejauh mana pelaku usaha didaerah khususnya di Mamuju Tengah, ” Tutupnya.

    Terpantau pengawasan dilakukan mulai dari Tamban Pasir milik CV. Bina Mitra , Laundry Berkah dusun Benten Kecematan Tobadak, apotik Aqilah, UD Bintan Timur, rumah Makan Rindu dan PT. Karya Hast.

     

    Rosmini

    Rosmini

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Musyawarah l Nasyiatul Aisyiah Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Mobil Pemuat Material Terprosok di Lubang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024

    Ikuti Kami